Busana Muslim yang benar Menurut Syariat Islam
Perkembangan zaman yang semakin pesat telah menjadikan busana muslim dan muslimah trend dikalangan masyarakat dunia terutama di Indonesia. Berikut perkembangan busana muslim dari zaman dulu hingga zaman sekarang.Masa awal islam, pakaian-pakaian sederhana saja. Asal menutup aurat, dan dikerjakan sendiri di rumah-rumah, tidak diproduksi besar-besaran, sebagian ada yang diimport dari Romawi dan Byzantin (oleh pedagang rum), namun pada masa umayyah dan abasiyah pakaian mulai bercorak, ada yang bergambar kapak, burung, sayap burung yang dilukis diatas kain sutera, namun tidak diwajibkan warna tertentu, kecuali pada hari jumat, semua rakyat umayyah harus menggunakan pakaian putih baik untuk sholat jumat maupun untuk keluar rumah, tetapi jika arak-arakan maka pakaiannya berwarna-warni.
Pada masa abbasiyah, pakaian gaya Persia mulai banyak disukai ole golongan bangsawan, dan menjadi pakaian resmi pejabat Negara di istana khalifah. Abu Bakar Al Mansur pernah memerintahkan pegawai istana untuk memakai sejenis songkok panjang yang kuncup.
Pakaian golongan bangsawan dan golongan biasa juga berbeda, golongan bangsawan pakaiannya terdiri dari seluar besar, baju dalam, baju luar yang belah tengah didada, kain penutup badan, jubbah dalam, pakaian sebelah luar dan songkok.
Sementara golongan biasa mengenakan sarung, baju dalam, baju luar yang berbelah dada ditengah, sejenis kain panjang penutup badan dan tali pinggang, keduanya juga memakai sandal atau sepatu. Orang-orang kaya biasanya menggunakan stoking, para khilafah dan kadi (hakim) mengenakan sorban hitam yang dililitkan ke sekitar songkok.
Al Mansur juga menetapkan warna hitam sebagai pakaian untuk majelis umum untuk pegawai dan pejabat tinggi di pemerintahan. Warna pakaian untuk ulama juga telah dikhususkan warna hitam, dipakai sekurang-kurangnya 2x seminggu.
. Pada Masa Abbassiyah, wanita muslim mulai menghiasi kerudungnya dengan emas dan permata. Mereka juga memakai gelang emas dan gelang kaki, serta berdandan ala wanita Persia.
Berbeda dengan saat ini, busana muslim dan muslimah mulai semakin sederhana dalam pemakaiannya.
Kesalahan Wanita dalam Berbusana
Namun, semakin berkembangnya busana muslim dan muslimah, banyak yang menyalahi syariat agama terutama busana muslimah. Semakin banyak cara memakai pakaian yang modis, tetapi membentuk lekuk tubuh banyak ditemukan di gaya berbusana muslimah saat ini. Seperti :
Menurut agama Islam, wanita perlu memperhatikan beberapa hal dalam berpakaian, seperti:
Q.S al-A’raf ayat 26:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ
“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya telah Kami turunkan kepada kalian pakaian untuk menutup aurat kalian dan perhiasan bagi kalian. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan mereka ingat.”
Q.S An-Nur/24:31
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٣١﴾
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Fungsi utama pakaian adalah untuk menutupi aurat, yaitu bagian tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain kecuali yang dihalalkan dalam agama. Dan dianjurkan untuk berpakaian terbaik yang dimilikinya dengan tidak berlebihan.
Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ « لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِى الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِى ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِى الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِى الثَّوْبِ الْوَاحِدِ »
"Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu anhu bahwa Rasulallah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan begitu juga seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan lain, dan tidak boleh seorang laki-laki bercampur dengan laki-laki lain dalam satu pakaian, dan begitu juga perempuan dengan perempuan lain bercampur dalam satu pakaian.” (HR. Muslim)
KAIDAH UMUM PAKAIAN MUSLIM DAN MUSLIMAH
Standar berpakaian itu ialah takwa yaitu pemenuhan ketentuan-ketentuan
agama. Berbusana muslim dan muslimah merupakan pengamalan akhlak terhadap diri
sendiri, menghargai dan menghormati harkat dan martabat dirinya sendiri sebagai
makhluk yang mulia. Berikut adalah kaidah umum tentang cara berpakaian yang
sesuai dengan ajaran Islam yang mulia:
1. Pakaian harus menutup aurat,
longgar tidak membentuk lekuk tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada
dibaliknya.
Allah
Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 26:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا
عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ
“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutup aurat.”
2. Pakaian laki-laki tidak
boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya.
Imam
al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab shahihnya:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ
مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
"Dari
Ibnu Abbas radhiallahu
anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu
alaihi wasallam melaknat kaum pria yang menyerupai kaum wanita dan kaum wanita
yang menyerupai kaum pria.” (HR. al-Bukhari)
3. Pakaian tidak merupakan
pakaian syuhroh (untuk ketenaran).
Imam
Ibnu Majah meriwayatkan dalam kitab sunannya:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: « مَنْ لَبِسَ
ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ »
"Dari
Ibnu Umar radhiallahu anhu ia berkata bahwa Rasulallah shallallahu alaihi
wasallam telah bersabda, "Barangsiapa mengenakan pakaian ketenaran di
dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian kehinaan di hari
Kiamat." (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Nasa’I dan Ibnu Majah)
Ibn al-Atsir rahimahullah
menerangkan, pakaian syuhroh (ketenaran) adalah pakaian yang menjadi terkenal
di masyarakat karena warnanya berbeda dengan warna pakaian mereka, sehingga
pandangan manusia tertuju kepadanya dan dia bergaya dengan kebanggan dan
kesombongan.
Dalam tahqiq
sunan Ibnu Majah, Muhammad Fu’ad Abdul Baaqi menjelaskan:
(
ثوب شهرة ) أي ثوب يقصد به الاشتهار بين الناس. سواء كان الثوب نفيسا يلبسه تفاخرا
بالدنيا وزينتها أو خسيسا يلبسه إظهارا للزهد والرياء. ( ثوب مذلة ) من إضافة
السبب إلى المسبب. أو بيانية تشبيها للمذلة بالثوب في الاشتمال
"(Pakaian
ketenaran)
yaitu pakaian yang dimaksudkan untuk tenar di mata manusia, baik pakaian itu
adalah pakaian mahal yang dikenakannya karena kebanggaan terhadap dunia serta
perhiasannya atau pakaian rendah yang mengenakannya untuk menampakan zuhud dan
riya. (Pakaian kehinaan) yaitu penisbatan sebab dengan yang menjadikan
sebab atau penjelasan akan kehinaan dalam pakaian dengan mengenakannya."
As-Sarkhasi rohimahulloh mengatakan,
“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan
indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang
sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama,
sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap
terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth,
30:268)
4. Tidak menyerupai pakaian khas orang-orang non
muslim.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ: رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ
مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ تَلْبَسْهَا »
"Dari Abdullah bin Amr berkata: Rasulallah shallallahu
alaihi wasallam meihatku mengenakan dua kain berwarna merah (karena dicelup
dengan tanaman usfur) lalu beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda,’Sesungguhnya
itu adalah pakaian orang-orang kafir maka janganlah engkau kenakan.” (HR. Muslim)
5. Jangan memakai pakaian
bergambar makhluk yang bernyawa.
Imam Muslim meriwayatkan:
عَنْ أَبِى
طَلْحَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ « لاَ تَدْخُلُ الْمَلاَئِكَةُ
بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلاَ صُورَةٌ ».
Dari Abu Thalhah, dari Nabi shallallahu
alaihi wasallam
bahwa beliau bersabda, “Malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat
anjing dan gambar." (HR.
Muslim)
Aisyah
radhiallahu
anha berkata, “Rasulallah shallallahu alaihi wasallam datang dari bepergian,
sedangkan aku telah menutupi sebuah rak-ku dengan tirai yang ada
gambar-gambarnya. Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah
melihatnya, beliau menariknya dan bersabda. "Manusia yang paling berat
siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menandingi dengan ciptaan Allah".
Aisyah mengatakan: "Lalu kami jadikan tirai itu sebuah bantal atau dua
buah bantal". (HR. Bukhari)
Kaidah dan
syarat-syarat pakaian muslim di atas juga berlaku bagi pakaian muslimah. Hanya saja, ada syarat khusus
yang harus dipenuhi khusus bagi muslimah, diantaranya adalah:
- Menutup seluruh tubuh wanita termasuk wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang tepat akan wajibnya cadar
- Berbahan lebar dan tidak sempit karena bahan yang sempit dapat membentuk tubuh wanita dan ini bertentangan dengan tujuan dari hijab dan tujuan ini tidaklah bisa direalisasikan kecuali dengan baju yang berbahan leba
- Berbahan tebal dan tidak tipis yang dapat menjadikan apa yang ada dibalik pakaian itu terlihat (transparan)
- Tidak terdapat berbagai hiasan di pakaian tersebut. Dilarang bagi seorang wanita untuk mengenakan pakaian bermotif atau terdapat hiasan-hiasan karena termasuk tabaruj.
Adapun seorang wanita yang mengenakan celana
panjang longgar dan tidak transparan, maka apabila dia juga mengenakan pakaian
panjang yang juga longgar dan tidak transparan hingga menutupi bagian tubuhnya
dari atas hingga bawah atau lututnya sehingga tetap menutupi aurat seluruh
tubuhnya kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya maka tidaklah dilarang.
HUKUM WARNA-WARNA PAKAIAN
Hukum asal akan warna
pakaian itu boleh-boleh saja selama tidak ada dalil yang mengharamkannya baik
secara umum maunpun secara khusus. Namun, memang ada warna yang dilarang, di
antaranya merah polos.
Dan dibolehkan bagi seorang
muslim laki-laki
menggunakan pakaian berwarna merah asalkan tidak polos (tidak seluruhnya
berwarna merah). Namun jika pakaian tersebut seluruhnya merah, maka inilah yang
terlarang. Inilah pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat dari khilaf
(perselisihan) ulama.
Berkaitan dengan
larangan pakaian merah polos dan boleh jika tidak polos, maka berikut dalil
yang menerangkan tentangnya.
عَنِ ابْنِ عَازِبٍ قَالَ: نَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْمَيَاثِرِ الْحُمْرِ
وَالْقَسِّيِّ.
Dari Al Baro’ bin ‘Azib radhiallahu
anhu, ia berkata, “Nabi
shallallahu alaihi wa sallam melarang kami mengenakan ranjang (yang lembut)
yang berwarna merah dan qasiy (pakaian yang bercorak sutera).” (HR.
Bukhori)
Dari
Ibnu Abbas radhiallahu
anhuma, ia berkata:
نُهِيتُ عَنْ الثَّوْبِ
الْأَحْمَرِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَأَنْ أَقْرَأَ وَأَنَا رَاكِعٌ
“Aku
dilarang untuk memakai kain yang berwarna merah, memakai cincin emas dan
membaca Al-Qur'an saat rukuk.” (HR. An-Nasai)
Al-Barro
ibn‘Azib radhiallahu anhu ia berkata:
كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله
عليه وسلم - مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ
شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ
“Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang
(tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian
(hullah) merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari
beliau” (HR. al-Bukhari)
Imam
Ibn al-Qoyyim rahimahullah berkata, “Yang dimaksud “hullah”
berwarna merah adalah burdah (pakaian bergaris) dari Yaman dan burdah di sini
bukanlah pakaian yang dicelup sehingga berwarna merah polos (merah
keseluruhan).” (Fathul Bari, 16/415.)
عَنْ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ
الْعَاصِ أَخْبَرَهُ قَالَ رَأَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَىَّ
ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلاَ
تَلْبَسْهَا ».
Dari Abdullah ibn Amu
bin al-Ash, dia berkata; Rasulallah
shallallahu alaihi wa sallam pernah
melihat aku memakai dua potong pakaian yang dicelup ‘ushfur,
lalu beliau bersabda, “Sesungguhnya ini adalah pakaian
orang-orang kafir, maka janganlah kamu memakainya.” (HR.
Muslim)
عَنْ عَلِىِّ
بْنِ أَبِى طَالِبٍ قَالَ نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ
التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ وَعَنْ لِبَاسِ الْقَسِّىِّ وَعَنِ الْقِرَاءَةِ فِى
الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَعَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ.
Ali ibn Abi Thalib
berkata, "Rasulallah shallallahu alaihi
wa sallam telah melarang berpakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera,
memakai pakaian yang dicelup ‘ushfur, memakai cincin emas, dan membaca Al
Qur'an saat ruku’." (HR. Muslim)
Ushfur adalah sejenis tumbuhan
dan dominan menghasilkan warna merah. Adapun hukum memakai pakaian warna
merah, terlarang jika pakaiannya adalah merah polos. Sedangkan pakaian merah
bercorak atau bergaris, maka tidaklah masalah mengenakannya. Sedangkan pakaian
warna kuning tidaklah masalah.
Dibolehkan bagi wanita
muslimah memakai pakaian berwarna terang yang tidak mencolok selama tidak
menimbulkan fitnah. Namun sepantasnya meninggalkan pakaian berwarna terang yang
menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena
tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Adapun jilbab atau
pakaian yang dihiasi dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik
pandangan orang, maka ini tidak dibolehkan dalam Islam.
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah para wanita
Mukminat itu menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa terlihat darinya.” (Qs an-Nur: 31)
Ummu Salamah radhiallahu anha berkata,
“Ketika turun firman Allah “Hendaklah
mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”
(Qs al-Ahzab:59). "Wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala
mereka terdapat burung-burung gagak karena
(warna hitam-red) kain-kain (mereka).” (HR. Abu Dawud)
Ummu
Salamah menyamakan kain khimar yang ada di atas kepala-kepala para wanita yang
dijadikan jilbab dengan burung-burung gagak dari sisi warna hitamnya.
Oleh karena itulah jika
keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala
dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. Namun tidak
harus memakai pakaian berwarna hitam, terutama jika berada di daerah
yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan.
Kisah Inspiratif Inneke Koesherawati
Kisah Inspiratif Inneke Koesherawati
Inneke lahir di Jakarta, 13 Desember 1975 sebagai anak kelima dari
enam bersaudara. Kedua orangtuanya berasal dariPurworejo, Jawa Tengah.
Dalam darah Inneke mengalir keturunan Belanda dari pihak ayahnya.
Inne, demikian panggilan akrabnya, mengawali kariernya dengan mengikuti
berbagai lomba di Jakarta. Kesuksesannya bermula saat dirinya mengikuti
ajang GADIS Sampul 1990 dan berhasil meraih predikat Juara Berbakat.
Inne pun akhirnya memasuki sekolah model milik peragawati senior, Okky Asokawati, OQ Mo-delling.
Sejak diajak temannya untuk menjadi figuran dalam film "Lupus 4", Inne
pun beralih haluan ingin menekuni dunia seni peran sepenuhnya dan
menjalani tak kurang dari 20 film.
Namanya pun makin meroket.
Namun di akhir 1990-an, ketika popularitas terang benderang, Inne
memutuskan untuk berubah. Ia mulai menjauh dari jenis-jenis film
berkonotasi negatif sebelumnya dan lebih memilih bermain di sinetron.
Padahal waktu itu film-film tentang pergaulan anak muda masih ramai
diputar di bioskop.
"Saya sudah capek dengan film seperti itu, saya ingin peran yang lebih serius." ujarnya ketika itu.
Awalnya banyak yang mencibir alasan yang dilontarkan Inneke. Sebab,
sudah menjadi rahasia umum jika artis yang bermain di film-film yang
laris mendapatkan bayaran yang lebih besar ketimbang film atau sinetron
yang "serius".
Namun Inne menjawab dengan kesungguhan. Lewat
sinetron "Tirai Sutra" (1996) dan "Tirai Kasih Yang Terkoyak" (1997)
bakat Inne di dunia akting makin terlihat.
Memutuskan Berjilbab
Kematangan di dunia peran rupanya makin menambah kematanagn Inne di
sisi rohani.Itu terlihat pada tahun 2001, ketika Inne mulai berjilbab.
Tidak sedikit yang terkejut, adapula yang mencibir, tapi ada pula yang
kagum." Mama yang membuat saya memutuskan untuk memakai jilbab. Dia
tidak meminta saya untuk begini tapi saya yang memutuskan. saya ingin
berubah." papar Inne.
Inneke merasa hidupnya semakin tenang
sejak memakai jilbab. "Setelah berhijab saya temukan ketenangan yang
luar biasa," kata Inneke.
Tak disangka sebelumnya. Inneke
menceritakan, sebelum mengenakan kerudung tertutup, dia benci melihat
perempuan muslim yang berjilbab. "Kayaknya kok numpuk-numpuk, dan saya
merasa nggak betah berjilbab," ujarnya.
Dugaan Inneke sebelumnya
meleset. "Pas dicoba ternyata nyaman, dan membuat hati ini menjadi
tenang," cerita Inneke. Inneke tak merasa gerah atau ketidaknyamanan
lain setiap memakai kerudung. "Pokoknya tidak seperti yang dibayangkan,"
tuturnya.
Setelah memutuskan berjilbab pada tahun 2001,
aktingnya pun berganti di area religius. Seperti "Padamu Aku Bersimpuh"
(2001), Mutiara Hati (2005), dan Jalan Takwa (2005).
Walau telah
berjilbab, Inne tetap laris, bahkan dirinya menyabet penghargaan
sebagai Pembawa Acara Terpuji versi Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun
2005. Inne pernah menjadi presenter acara ramadhan di beberapa stasiun
televisi.
Inne sebetulnya pernah mendirikan perusahaan film, PT.
Gamal Golden Entertainment. Inne menjadi Direktur Utama. Perusahaannya
pernah melahirkan dua buah film berjudul "Bias-Bias Obsesi" dan "Bila
Esok Tiba".
Inne juga merambah dunia musik tanah air dengan
menjadi produser grup band Uno. Tahun 2007 Inne juga menjadi ikon
saluran televisi berlangganan dengan nuansa Islami, Astro Oasis.
Tidak semua orang mau dan berani untuk berubah, demi kebaikan sekalipun.
Sebab dengan berubah banyak harus kita hadapi termasuk hal yang tidak
menyenangkan, kehilangan karier, populartas dan sebagainya.
Inneke tahu resiko itu, namun ia tetap menjalani perubahan itu. Subhanallah.
Pendapat Saya (Penulis)
Menurut saya, memakai busana muslim merupakan suatu kewajiban bagi setiap umat beragama Islam. Tentunya dengan memakai busana muslim sesuai dengan ketentuannya.
Namun banyak orang di zaman sekarang yang memakai busana muslim dengan cara yang salah. Terutama bagi muslimah. Dengan alasan mengikuti zaman yang semakin berkembang. Menjadikan busana muslimah saat ini semakin tidak pada aturan yang ada.
Salah satu aturannya yaitu dengan menutupkan jilbab mereka, agar dada mereka tertutupi. Tetapi malah, muslimah saat ini hanya mementingkan "fashion". Banyak dari mereka yang memakai jilbab diatas dada, bahkan ada yang sampai leher saja.
Di dalam Islam, cara memakai pakaian muslimah yang benar adalah dengan memakai bawahan berupa rok panjang menutupi mata kaki, karena rok tidak membentuk lekuk tubuh. Namun, saat ini banyak sekali yang meamaki baju muslimah dipadukan dengan celana.
Banyak aturan dalam berbusana muslim saat ini yang tidak dilaksanakan. oleh karena itu, marilah kita dalam memakai busana muslimah haruslah mengikuti aturan yang ada. Amin...
Terimakasih infonya😊
BalasHapus