Hubungan Laki-Laki dan Perempuan
Sebenarnya pertemuan
antara laki-laki dengan perempuan tidak haram, melainkan jaiz (boleh). Bahkan,
hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertujuan untuk kebaikan, seperti dalam
urusan ilmu yang bermanfaat, amal saleh, kebajikan, perjuangan, atau lain-lain
yang memerlukan banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun perempuan.
Namun, kebolehan itu
tidak bererti bahawa batas-batas diantara keduanya menjadi lebur dan
ikatan-ikatan syar`iyah yang baku dilupakan. Kita tidak perlu menganggap diri
kita sebagai malaikat yang suci yang dikhawatirkan melakukan pelanggaran, dan
kita pun tidak perlu memindahkan budaya Barat kepada kita. Yang harus kita lakukan
ialah bekerja sama dalam kebaikan serta tolong-menolong dalam kebajikan dan
takwa, dalam batas-batas hukum yang telah ditetapkan oleh Islam. Batas-batas
hukum tersebut antara lain:
1. Menahan pandangan
dari kedua belah pihak.
Artinya, tidak boleh
melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak berlama-lama
memandang tanpa ada keperluan. Allah berfirman:
"Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (an-Nur: 30-31)
2. Pihak wanita harus
mengenakan pakaian yang sopan yang dituntunkan syara`
Yaitu pakaian yang
menutup seluruh tubuh selain muka dan telapak tangan. Jangan yang nipis dan
jangan dengan potongan yang menampakkan bentuk tubuh. Allah berfirman:
"Dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya" (an-Nur: 31)
Diriwayatkan dari
beberapa sahabat bahawa perhiasan yang biasa tampak ialah muka dan tangan.
Allah berfirman
mengenai sebab diperintahkan- Nya berlaku sopan:
"Yang demikian itu
supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, kerana itu mereka tidak diganggu."
(al-Ahzab: 59)
Dengan pakaian
tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang baik-baik dengan wanita nakal.
Terhadap wanita yang baik-baik, tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya,
sebab pakaian dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya untuk
menghormatinya.
3. Mematuhi adab-adab
wanita muslimah dalam segala hal, terutama dalam pergaulannya dengan laki-laki:
a. Dalam perkataan,
harus menghindari perkataan yang merayu dan membangkitkan rangsangan. Allah
berfirman:
"Maka janganlah
kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit
dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (al-Ahzab: 32)
b.Dalam berjalan,
jangan memancing pandangan orang. Firman Allah
"Dan janganlah
mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan."
(an-Nur: 31)
Hendaklah mencontoh
wanita yang disebutkan oleh Allah dengan firman-Nya:
"Kemudian datanglah
kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan."
(al-Qashash: 25)
c. Dalam gerak,
jangan berlenggak-lenggok, seperti yang disebut dalam hadits:
"(Yaitu)
wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan menjadikan hati laki-laki
cenderung kepada kerusakan (kemaksiatan)." (HR Ahmad dan Muslim)
Jangan sampai
ber-tabarruj (menampakkan aurat) sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita
jahiliah dulu atau pun jahiliah modern.
4. Menjauhkan diri
dari bau-bauan yang harum dan warna-warna perhiasan yang seharusnya dipakai di
rumah, bukan di jalan dan di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki.
5. Jangan berduaan
(laki-laki dengan perempuan) tanpa disertai mahram.
Banyak hadits sahih
yang melarang hal ini seraya mengatakan, "Karena yang ketiga adalah syaitan."
Jangan berduaan
sekalipun dengan kerabat suami atau istri. Sehubungan dengan ini, terdapat
hadits yang berbunyi:
"Jangan kamu masuk ke
tempat wanita. Mereka (sahabat) bertanya, Bagaimana dengan ipar wanita?
Beliau menjawab, Ipar wanita itu membahayakan." (HR Bukhari)
Maksudnya, berduaan
dengan kerabat suami atau istri dapat menyebabkan kebinasaan, kerana boleh jadi
mereka duduk berlama-lama hingga menimbulkan fitnah.
Dari Ibnu Abbas .a. berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah seoranglelaki berdua-duaan (khalwat) dengan wanita
kecuali bersama mahramnya." (HR Bukhari & Muslim)
"Janganlah seoranglelaki berdua-duaan (khalwat) dengan wanita
kecuali bersama mahramnya." (HR Bukhari & Muslim)
Dari Jabir bin Samurah berkata: Rasulullah SAW bersabda:
"Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duan dengan seorang wanita, kerana syaitan akan menjadi ketiganya." (HR Ahmad & Tirmidzi dengan sanad yang sahih)
Pertemuan itu pada
batas keperluan yang dikehendaki untuk bekerja sama, tidak berlebih-lebihan
yang dapat mengeluarkan wanita dari naluri kewanitaannya, menimbulkan fitnah,
atau melalaikannya dari kewajpan sucinya mengurus rumah tangga dan mendidik
anak-anak.
6. Menutup Aurat
Kita tahu bahawa
semua bahagian tubuh yang tidak boleh dinampakkan, adalah aurat. Oleh karena
itu, dia harus menutupinya dan haram dibuka. Aurat perempuan dalam hubungannya
dengan laki-laki lain atau perempuan yang tidak seagama, yaitu seluruh
badannya, kecuali muka dan dua tapak tangan. Demikian menurut pendapat yang
lebih kuat.
7. Tidak Melihat Jenis Lain
dengan Bersyahwat
Di antara sesuatu
yang diharamkan Islam dalam hubungannya dengan masalah gharizah, yaitu
pandangan seorang laki-laki kepada perempuan dan seorang perempuan memandang
laki-laki. Mata adalah kuncinya hati, dan pandangan adalah jalan yang membawa
fitnah dan sampai kepada perbuatan zina.
"Katakanlah kepada
orang-orang mu`min laki-laki: hendaklah mereka itu menundukkan sebagian
pandangannya dan menjaga kemaluannya." (an-Nur: 30-31)
8. Menundukkan Pandangan
Yang dimaksud
menundukkan pandangan itu bukan berarti memejamkan mata dan menundukkan kepala
ke tanah. Bukan ini yang dimaksud dan ini satu hal yang tidak mungkin. Hal ini
sama dengan menundukkan suara seperti yang disebutkan dalam al-Quran "Dan
tundukkanlah sebagian suaramu." (QS Luqman:19). Di sini tidak berarti kita harus
membungkam mulut sehingga tidak berbicara. Tetapi apa yang
dimaksud menundukkan pandangan, yaitu: menjaga pandangan, tidak dilepaskan
begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan perempuan-perempuan atau
laki-laki yang beraksi.
Oleh kerana itu pesan
Rasulullah kepada Sayyidina Ali :
"Hai Ali! Jangan
sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada
pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh." (Riwayat Ahmad, Abu
Daud dan Tarmizi)
Rasulullah s.a.w.
menganggap pandangan liar dan menjurus kepada lain jenis, sebagai suatu
perbuatan zina mata. Sabda beliau : "Dua mata itu bisa berzina, dan zinanya
ialah melihat." (Riwayat Bukhari)
9. Adanya pembatas antara lelaki dengan wanita:
Kalau ada sebuah keperluan terhadap kaum yang
berbeda jenis, harus disampaikan dari balik tabir
pembatas. Firman Allah:
Syaikh al-Abani Rahimahullah berkata:
Dalam hadis ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.
Inilah sebahagian etika pergaulan lelaki dan wanita selain mahram, yang mana apabila seseorang melanggar semuanya atau sebahagiannya saja akan menjadi dosa zina baginya, sebagaimana (Ash-Shohihah 1/44 Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam saat-saat penting seperti membaiat dan lain- lainnya. Dari Aishah berkata: "Demi ALLAH, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat." (HR Bukhari) Dari Abu Hurairah r.a.: Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya ALLAH menetapkan untuk anak adam bahagiannyadari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina matadengan memandang, zina lisan dengan berbicara,
sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang akan membenarkan ataumendustakan semuanya." (HR Bukhari,Muslim & Abu Daud)
Firman Allah: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk." (al-Isra: 32)
9. Adanya pembatas antara lelaki dengan wanita:
Kalau ada sebuah keperluan terhadap kaum yang
berbeda jenis, harus disampaikan dari balik tabir
pembatas. Firman Allah:
"Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita)
maka mintalah dari balik hijab." (al-Ahzaab: 53)
10. Tidak Menyentuh Kaum Lawanan Jenis:
Dari Maqil bin Yasar .a. berkata;
"Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik daripada menyentuh kaum wanita yang tidak halal baginnya." (HR Thabrani dalam Mujam Kabir)
maka mintalah dari balik hijab." (al-Ahzaab: 53)
Syaikh al-Abani Rahimahullah berkata:
Dalam hadis ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.
Inilah sebahagian etika pergaulan lelaki dan wanita selain mahram, yang mana apabila seseorang melanggar semuanya atau sebahagiannya saja akan menjadi dosa zina baginya, sebagaimana (Ash-Shohihah 1/44 Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam saat-saat penting seperti membaiat dan lain- lainnya. Dari Aishah berkata: "Demi ALLAH, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat." (HR Bukhari) Dari Abu Hurairah r.a.: Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya ALLAH menetapkan untuk anak adam bahagiannyadari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina matadengan memandang, zina lisan dengan berbicara,
sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang akan membenarkan ataumendustakan semuanya." (HR Bukhari,Muslim & Abu Daud)
Firman Allah: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk." (al-Isra: 32)
11. Tidak Melunakkan Ucapan (Percakapan):
Seorang wanita dilarang melunakkan ucapannya ketika berbicara selain kepada suaminya. Firman ALLAH SWT:
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara (berkata-kata yang menggoda) sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit di dalam hatinya tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik." (al-Ahzaab: 32)
Islam
menetapkan beberapa kriteria syar'i pergaulan antara laki-laki dan
perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan
kesuciannya. Kriteria syar'i itu juga berfungsi untuk mencegah
perzinahan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal. Di
antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath (bercampur laki-laki dan
perempuan dalam satu tempat) dan khalwat (berduaan antara laki-laki dan
perempuan), memerintahkan adanya sutrah (pembatas) yang syar'i dan
menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis
sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukukan dan menghaluskan perkataan
ketika bercakap dengan mereka, dan keriteria lainnya. Perkara-perkara
ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti
ocehan para penyeru ikhtilath, sesunguhnya perkara ini berbeda antara
satu dengan lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan
lainnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan realita.
Interaksi dan komunikasi antara
laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh saja, dengan syarat
wanitanya tetap mengenakan hijabnya, tidak memerdukan suaranya, dan
tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika wanitanya tidak menutup
diri serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau,
atau perbuatan lain yang tidak layak, maka diharamkan. Bahkan bisa
menjadi pintu bencana, kuburan penyesalan, dan menjadi penyebab
terjadinya banyak kerusakan dan keburukan.
Wajib berhati-hati, karena syetan
terkadang menipu seseorang dengan merasa agamanya kuat tidak terpengaruh
dengan percakapan itu. Padahal dia sedang terjerumus pada jerat
kebinasaan dan berada di atas jalan kesesatan. Realita adalah saksi
terbaik. Betapa banyak orang menentang petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam dengan melanggar larangannya akhirnya ia tercampak di atas
keburukan.
Barangsiapa yang tidak memiliki hajat
untuk berinteraksi dengan lawan jenis, maka menjauhinya lebih baik dan
selamat. Jika ada kebutuhan, wajib bagi semua kaum muslimin untuk
menetapi ketentuan syar'i, di antaranya:
1. Ghadlul Bashar (menundukkan pandangan) berdasarkan firman Allah Ta'ala:
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
"Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nuur: 30)
2. Tidak berduaan dengan wanita asing (bukan mahram dan bukan istrinya).
Dalam Shahihul Bukhari, dari Ibnu Abbas radliyallah 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لا يخلوَنَّ رجل بامرأةٍ إلا ومعها ذو مَحرم
"Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali dia (wanita tadi) ditemani mahramnya."
3. Berusaha agar tidak ikhtilath dengan gadis yang bisa menyebabkan fitnah.
Dari Abu Sa'id bin Musayyib'd al-Khudri radliyallah 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إنَّ الدُّنيا حلوةٌ خضرةٌ، وإنَّ الله تعالى مستخْلِفكم فيها، فينظُر كيف تعملون، اتَّقوا الدُّنيا واتَّقوا النِّساء
"Sesungguhnya dunia itu manis dan
indah. Allah menjadikan kalian berkuasa atasnya, untuk melihat apa yang
kalian perbuat. Bertakwalah terhadap dunia dan wanita." (HR. Muslim).
Dalam Shahihain, dari Usamah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
ما تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء
"Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita."
4. Tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, karena diharamkan.
Dalam Al-Mu'jam Al-Kabir milik Imam Ath-Thabrani, dari Ma'qil bin Yasar berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersbda:
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata kepala salah seorang dari
kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada
menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
5. Allah telah memerintahkan
beberapa adab yang agung kepada para istri Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam dan segenap wanita umat ini masuk di dalamnya.
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
"Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam
hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik."(QS. Al-Ahzab: 32)
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/wanna-be-muslimah/2009/12/14/2083/batasan-pergaulan-antara-pria-dan-wanita/;#sthash.LuymF1NO.dpuf
Islam
menetapkan beberapa kriteria syar'i pergaulan antara laki-laki dan
perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan
kesuciannya. Kriteria syar'i itu juga berfungsi untuk mencegah
perzinahan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal. Di
antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath (bercampur laki-laki dan
perempuan dalam satu tempat) dan khalwat (berduaan antara laki-laki dan
perempuan), memerintahkan adanya sutrah (pembatas) yang syar'i dan
menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis
sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukukan dan menghaluskan perkataan
ketika bercakap dengan mereka, dan keriteria lainnya. Perkara-perkara
ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti
ocehan para penyeru ikhtilath, sesunguhnya perkara ini berbeda antara
satu dengan lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan
lainnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan realita.
Interaksi dan komunikasi antara
laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh saja, dengan syarat
wanitanya tetap mengenakan hijabnya, tidak memerdukan suaranya, dan
tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika wanitanya tidak menutup
diri serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau,
atau perbuatan lain yang tidak layak, maka diharamkan. Bahkan bisa
menjadi pintu bencana, kuburan penyesalan, dan menjadi penyebab
terjadinya banyak kerusakan dan keburukan.
Wajib berhati-hati, karena syetan
terkadang menipu seseorang dengan merasa agamanya kuat tidak terpengaruh
dengan percakapan itu. Padahal dia sedang terjerumus pada jerat
kebinasaan dan berada di atas jalan kesesatan. Realita adalah saksi
terbaik. Betapa banyak orang menentang petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam dengan melanggar larangannya akhirnya ia tercampak di atas
keburukan.
Barangsiapa yang tidak memiliki hajat
untuk berinteraksi dengan lawan jenis, maka menjauhinya lebih baik dan
selamat. Jika ada kebutuhan, wajib bagi semua kaum muslimin untuk
menetapi ketentuan syar'i, di antaranya:
1. Ghadlul Bashar (menundukkan pandangan) berdasarkan firman Allah Ta'ala:
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
"Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nuur: 30)
2. Tidak berduaan dengan wanita asing (bukan mahram dan bukan istrinya).
Dalam Shahihul Bukhari, dari Ibnu Abbas radliyallah 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لا يخلوَنَّ رجل بامرأةٍ إلا ومعها ذو مَحرم
"Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali dia (wanita tadi) ditemani mahramnya."
3. Berusaha agar tidak ikhtilath dengan gadis yang bisa menyebabkan fitnah.
Dari Abu Sa'id bin Musayyib'd al-Khudri radliyallah 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إنَّ الدُّنيا حلوةٌ خضرةٌ، وإنَّ الله تعالى مستخْلِفكم فيها، فينظُر كيف تعملون، اتَّقوا الدُّنيا واتَّقوا النِّساء
"Sesungguhnya dunia itu manis dan
indah. Allah menjadikan kalian berkuasa atasnya, untuk melihat apa yang
kalian perbuat. Bertakwalah terhadap dunia dan wanita." (HR. Muslim).
Dalam Shahihain, dari Usamah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
ما تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء
"Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita."
4. Tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, karena diharamkan.
Dalam Al-Mu'jam Al-Kabir milik Imam Ath-Thabrani, dari Ma'qil bin Yasar berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersbda:
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata kepala salah seorang dari
kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada
menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
5. Allah telah memerintahkan
beberapa adab yang agung kepada para istri Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam dan segenap wanita umat ini masuk di dalamnya.
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
"Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam
hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik."(QS. Al-Ahzab: 32)
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/wanna-be-muslimah/2009/12/14/2083/batasan-pergaulan-antara-pria-dan-wanita/;#sthash.LuymF1NO.dpuf
Islam
menetapkan beberapa kriteria syar'i pergaulan antara laki-laki dan
perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan
kesuciannya. Kriteria syar'i itu juga berfungsi untuk mencegah
perzinahan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal. Di
antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath (bercampur laki-laki dan
perempuan dalam satu tempat) dan khalwat (berduaan antara laki-laki dan
perempuan), memerintahkan adanya sutrah (pembatas) yang syar'i dan
menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis
sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukukan dan menghaluskan perkataan
ketika bercakap dengan mereka, dan keriteria lainnya. Perkara-perkara
ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti
ocehan para penyeru ikhtilath, sesunguhnya perkara ini berbeda antara
satu dengan lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan
lainnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan realita.
Interaksi dan komunikasi antara
laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh saja, dengan syarat
wanitanya tetap mengenakan hijabnya, tidak memerdukan suaranya, dan
tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika wanitanya tidak menutup
diri serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau,
atau perbuatan lain yang tidak layak, maka diharamkan. Bahkan bisa
menjadi pintu bencana, kuburan penyesalan, dan menjadi penyebab
terjadinya banyak kerusakan dan keburukan.
Wajib berhati-hati, karena syetan
terkadang menipu seseorang dengan merasa agamanya kuat tidak terpengaruh
dengan percakapan itu. Padahal dia sedang terjerumus pada jerat
kebinasaan dan berada di atas jalan kesesatan. Realita adalah saksi
terbaik. Betapa banyak orang menentang petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam dengan melanggar larangannya akhirnya ia tercampak di atas
keburukan.
Barangsiapa yang tidak memiliki hajat
untuk berinteraksi dengan lawan jenis, maka menjauhinya lebih baik dan
selamat. Jika ada kebutuhan, wajib bagi semua kaum muslimin untuk
menetapi ketentuan syar'i, di antaranya:
1. Ghadlul Bashar (menundukkan pandangan) berdasarkan firman Allah Ta'ala:
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
"Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An-Nuur: 30)
2. Tidak berduaan dengan wanita asing (bukan mahram dan bukan istrinya).
Dalam Shahihul Bukhari, dari Ibnu Abbas radliyallah 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
لا يخلوَنَّ رجل بامرأةٍ إلا ومعها ذو مَحرم
"Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali dia (wanita tadi) ditemani mahramnya."
3. Berusaha agar tidak ikhtilath dengan gadis yang bisa menyebabkan fitnah.
Dari Abu Sa'id bin Musayyib'd al-Khudri radliyallah 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إنَّ الدُّنيا حلوةٌ خضرةٌ، وإنَّ الله تعالى مستخْلِفكم فيها، فينظُر كيف تعملون، اتَّقوا الدُّنيا واتَّقوا النِّساء
"Sesungguhnya dunia itu manis dan
indah. Allah menjadikan kalian berkuasa atasnya, untuk melihat apa yang
kalian perbuat. Bertakwalah terhadap dunia dan wanita." (HR. Muslim).
Dalam Shahihain, dari Usamah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
ما تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء
"Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita."
4. Tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, karena diharamkan.
Dalam Al-Mu'jam Al-Kabir milik Imam Ath-Thabrani, dari Ma'qil bin Yasar berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersbda:
لَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ
“Andaikata kepala salah seorang dari
kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada
menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”
5. Allah telah memerintahkan
beberapa adab yang agung kepada para istri Nabi shallallahu 'alaihi
wasallam dan segenap wanita umat ini masuk di dalamnya.
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
"Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam
hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik."(QS. Al-Ahzab: 32)
- See more at:
http://www.voa-islam.com/read/wanna-be-muslimah/2009/12/14/2083/batasan-pergaulan-antara-pria-dan-wanita/;#sthash.LuymF1NO.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar