Isbal dan Hukumnya
Kata isbal menurut bahasa berarti menurunkan, melabuhkan. Dalam istilah Agama dipakai dengan pengertian melabuhkan pakaian diatas mata kaki.
Kata isbal menurut bahasa berarti menurunkan, melabuhkan. Dalam istilah Agama dipakai dengan pengertian melabuhkan pakaian diatas mata kaki.
رَآنِيْ
النَّبِيُّ ص اَسْبَلْتُ اِزَارِيْ فَقَالَ: يَاابْنَ عُمَرَ كُلُّ شَيْئٍ يَمَسُّ
الأَرْضَ مِنَ الثِّيَابِ فِيْ النَّارِ (الطبراني)
"Nabi saw pernah
melihat saya melabuhkan kain, dan beliau bersabda : Hai Ibnu Umar: Tiap-tiap
sesuatu (kain) yang menyentuh tanah maka (tempatnya) di neraka." (HR Thabrani –
Fathul Baari 10:257)
Melabuhkan
kain sampai ke tanah bukan termasuk perbuatan yang dilarang kalau tidak
disertai kesombongan. Kesimpulan ini dibuktikan dengan perbuatan Rasulullah saw
sebagaimana riwayat:
عَنْ
اَبِيْ بَكَرَةَ قَالَ: اِنْكَشَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص،
فَقَامَ رَسُوْلِ اللهِ ص يَجُرُّ رِدَاءَهُ حَتَّى دَخَلَ المَسْجِدَ ..... ( البخاري)
"Dari Abi Bakarah
ia mengatakan: Terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah saw, maka beliau
keluar sambil mengangkat (ke atas) kain/pakaiannya hingga sampai di masjid." (HR Bukhari)
Berdasar riwayat
ini Ibnu Hajar dalam Fathul Baari III:179 menjelaskan bahwa melabuhkankain
bukan merupakan hal yang dibenci kecuali apabila dilakukan dengan niat sombong.
Hal serupa pernah
juga dilakukan oleh Abu Bakar seperti diterangkan pada riwayat:
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلآءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ اِلَيْهِ
يَوْمَ القِيَامَةِ. قَالَ اَبُوْ بَكْرِ : اِنَّ اَحَدَ شَقَّي اِزَارِيْ
يَسْتَرْخِي اِلاَّ اَنْ اَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ. فَقَالَ: اِنَّكَ لَسْتَ مِمَّنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ
خُيَلآءَ (رواه الجماعة)
"Rasulullah saw
bersabda : Barangsiapa melabuhkan kainnya karena sombong, niscaya Allah tidak
akan melihatnya pada hari Kiamat. Abu Bakar berkata : Sesungguhnya salah satu
sisi pakaianku selalu kedodoran kecuali apabula aku memperhatikannya. Maka
sabdanya: Sesungguhnya engkau tidak termasuk yang melakukan itu karena sombong."
(HR Jama`ah)
Kesimpulannya, isbal karena sombong hukumnya haram. Jika bukan karena sombong, hukumnya tidak haram, tapi makruh. Inilah hukum syara’ tentang isbal yang kami rajihkan. Wallahu a’lam. (Ustadz Siddiq Aljawi).
DALIL-DALIL
LARANGAN ISBAL
Berikut
dalil-dalil yang menjelaskan larangan isbal. Semoga menjadi hidayah bagi
orang-orang yang mencari kebenaran.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا أَسْفَلَ
مِنْ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّار
Dari Abu Huroiroh radhiallahu anhu dari Nabi shallallahu
alaihi wasallam bersabda: “Sesuatu yang berada di bawah mata kaki dari pakaian
(sarung) adalah di dalam Neraka” (HR. al-Bukhori)
Hadits
ini menunjukkan larangan isbal. Maka tidak diperkenankan celana, sarung pakaian
atau sejenisnya terlalu panjang hingga menutup mata kaki. Nash ini menunjukan
larangan secara umu, baik pelakunya sombong ataupun tidak. Adapun jika
pelakunya melakukan isbal karena sombong maka larangannya lebih berat lagi dan
termasuk dosa besar.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ : لاَيَنْظُرُ اللَّهُ
إِلَى مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ.
Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma bahwasanya Rasulallah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda, “Allah
tidak akan melihat (pada hari kiamat) orang yang melabuhkan
pakaiannya karena sombong.” (HR. Bukhari dan Muslim)
عَنْ أَبِى ذَرٍّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى
الله عليه وسلم- قَالَ « ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ » قَالَ
فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ أَبُو
ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الْمُسْبِلُ
وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ ».
Dari Abu Dzar bahwasanya
Rasulallah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ada tiga golongan yang tidak akan diajak
bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih. Rasulullah
menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar
berkata, “Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulallah?” Rasulallah
menjawab: “Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit
pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim, Abu
Dawud, an-Nasa'i, dan ad-Darimi 2608)
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ
خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ
يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أَحَدَ شِقَّيْ إِزَارِي يَسْتَرْخِي إِلاَّ أَنْ
أَتَعَاهَدَ ذَلِكَ مِنْهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم لَسْتَ مِمَّنْ
يَصْنَعُهُ خُيَلاَء.
Dari Abdulloh bin Umar radhallahu anhuma, dari Rasulallah shallallahu
alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang menjulurkan pakaiannya dengan sombong maka Allah tidak akan melihatnya
pada hari kiamat nanti.” Abu Bakar berkata: Wahai Rasulallah, sesungguhnya
aku salah seorang yang celaka, kainku turun, sehingga aku selalu memeganginya.”
Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya
kamu bukan termasuk orang yang melakukannya karena kesombongan.” (HR. al-Bukhori)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar